Senin, 10 Juni 2013

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A.    Hakekat Ideologi
1.      Pengertian Ideologi
Secara etimologi ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ideos artinya ide / gagasan dan logos artinya ilmu. Jadi ideologi merupakan kesatuan ide / gagasan yang fundamental tersusun secara sistematis dan diyakini kebenarannya
Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakekatnya suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Dari pengertian ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
a.       Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
b.      Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
c.       Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Ideologi bisa juga berarti gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan didalam kehidupan nyata. Dari berbagai pengertian itu, kita bisa melihat kesamaannya.
a.       Adanya sekumpulan gagasan.
b.      Gagasan itu tersusun secara sistematis.
c.       Gagasan itu diyakini kebenarannya.
d.      Diwujudkan didalam kehidupan nyata.
Ideologi nasional bangsa Indonesia tercermin dan terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
a.       Alinea pertama, terkandung motivasi dan dasar pembenaran perjuangan bangsa (“…kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “).
b.      Alinea kedua, mengandung cita-cita bangsa Indonesia (“…negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”).
c.       Alinea ketiga, mengandung makna adanya petunjuk dan tekad mewujudkan kehidupan bangsa yang merdeka. (“atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”)
d.      Alinea keempat, mengandung tujuan negara, tugas negara, penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, dan dasar-dasar Pancasila (“…Pemerintah Negara Indonesia yang dilindungi segenap bangsa Indonesia dan …serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”)
Pancasila memenuhi persyaratan sebagai ideologi, karena Pancasila tersebut memuat ajaran, doktrin, teori dan atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun senara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya.
Ada banyak ideologi di dunia ini. Ada dari ideologi-ideologi tersebut yang sudah ditinggalkan, ada pula yang masih di praktekkan sampai sekarang. Ideologi-ideologi sangat mempengaruhi jalannya sebuah bangsa. Warna sebuah bangsa sangat dipengaruhi oleh ideologi mana yang dipraktekkan. Sebagai contoh, ideologi Pancasila sangat mempengaruhi kearah mana bangsa ini diarahkan, bagaimana diarahkan, dan apa tujuannya.
Contoh-contoh ideologi dalam sejarah bangsa-bangsa adalah sebagai berikut:
a.       Komunisme, didasarkan pada pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels.    
b.      Sosialisme
c.       Anarkisme
d.      Kapitalisme
e.       Komunitarianisme
f.       Liberalisme
g.      Fasisme
h.      Monarkisme
i.        Nasionalisme
j.        Nazisme
k.      Konservatisme
a.       Anarkisme
Anarkisme adalah pandangan atau gagasan yang melihat masyarakat bisa dan sudah seharusnya diubah tanpa aturan-aturan. Para anarkisme bahwa ketiadaan aturan tidak akan menyebabkan kekacauan (chaos) seperti dikatakan orang, melainkan justru menambah keteraturan masyarakat.
b.      Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem yang mengatur proses produksi barang dan jasa. Kapitalisme mempunyai 3 ciri pokok :
1)   Sebagian besar kekayaan dimiliki oleh individu.
2)   Barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas yang penuh persaingan.
3)   Modal (baik uang maupun berbagai bentuk kekayaan lain) diinvestasikan kedalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Kapitalisme tidak muncul begitu saja dalam sejarah dunia, melainkan berkembang selama beberapa abad.
c.       Liberalisme Klasik
Liberalisme klasik suatu paham yang ingin membatasi kekuasaan politik dan menjunjung tinggi hak-hak individu.
d.      Liberalisme
Liberalisme adalah suatu pandangan yang menyatakan bahwa keberadaan individu mendahului masyarakat, karena itu Negara atau masyarakat harus menjamin bahwa para individu bebas mengejar tujuan-tujuan pribadinya. Dengan kata lain, liberalisme menghendaki bahwa tujuan pemerintah atau untuk melidungi kebebasan individu. Hal ini sesuai dengan asal kata liberalisme itu sendiri, yaitu dari kata bahasa Latin Liber yang berarti bebas.
e.       Sosialisme
Sosialisme adalah sebuah paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi (tanah, tenaga kerja, modal). Kelahiran sosialisme erat kaitannya dengan berkembang pesatnya industri di Eropa pada abad ke-18. Pada jaman itu, para pemilik modal berkembang dimana-mana, demikian juga industri.
f.    Demokrasi Sosial
Menurut Ensiklopedia Wikipedia, Demokrasi sosial merupakan ideology politik yang muncul pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Para pelopornya adalah para pendukung Karl Marx. Akan tetapi, tidak seperti Karl Marx yang meramalkan revolusi untuk mencapai masyarakat sosialis (sosialisme), Demokrasi Sosial berkeyakinan bahwa peralihan menuju masyarakat sosialis dilakukan melalui cara-cara yang demokratis dan setahap demi setahap, bukan dengan cara revolusi.
g.   Fasisme
Fasisime adalah sistem pemerintahan yang dicirikan oleh kediktatoran satu partai yang kaku (hanya ada satu partai yang berkuasa dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat), penghapusan oposisi, control pemerintah yang terpusat, nasionalisme ekstrem, dan rasisme Nazizme, sebagaimana dipraktekkan di Jerman dibawah Adolf Hitler, adalah salah satu jenis fasisme.
B.     LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang diwujudkan lewat cara berpikir dan cara memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pancasila dipahami lewat latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
1.       Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Kerajaan Nasional
a.    Masa Kerajaan Sriwijaya
Pada zaman Kerajaan Sriwijaya, nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila, telah menjadi asas-asas yang menjiwai kehidupan bangsa Indonesia pada waktu itu. Nilai-nilai Pancasila tersebut dihayati dan dilaksanakan hanya saja belum dilaksanakan secara konkrit.
Pada zaman Kerajaan Sriwijaya, nilai-nilai dasar Pancasila telah hidup dan terpelihara dalam masyarakat seperti berikut:
1.     Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya kerukunan hidup antara umat agama Budha dan Hindu yang hidup secara damai. Selain itu di Kerajaan Sriwijaya juga terdapat pusat pembinaan dan pengembangan agama Budha.
2.     Nilai sila kedua, terwujud dengan terjadinya hubungan antara Sriwijaya dan India (Dinasti Harsha) dalam bentuk pengiriman para pemuda untuk belajar di India. Contoh tersebut merupakan bukti bahwa pada masa tersebut telah tumbuh niali-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif.
3.     Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep Wawasan Nusantara.
4.     Nilai sila keempat, Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi (Indonesia sekarang, Siam, dan Semenanjung Melayu.
5.     Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayaran dan perdagangan sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
b.       Masa Kerajaan Majapahit.
Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit, nilai-nilai dasar Pancasila telah hidup dan terpelihara dalam masyarakat seperti berikut:
1.      Nilai-nilai sila pertama, terwujud dengan adanya kerukunan hidup antara uyamt agama Budha dan Hindu. Kerukunan umat beragama ini sudah menunjukkan sikap toleransi antar uamt beragama,. Kerukunan umat beragama digambarkan oleh Empu Tantular dalam bukunya “Sutasoma”. Dalam buku Sutasoma terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Mangrua” artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua dan tidak ada agama memiliki tujuan bebeda. Seloka toleransi ini juga diterima oleh Kerajaan Pasai di Sumatra sebagai bagian dari kerajaan Majapahit walaupun sebagian besar masyarakatnya telah menganut agama islam.
2.      Nilai sila kedua, telah tewujud lewat hubungan baik antara Raja Hayam Wuruk dengan Kerajaan Tiongkok, Ayodia, Champa dan Kamboja. Selain itu Kerajaan Majapahit juga mengadakan persahabatan dengan Negara-negara tetangga atas dasar “Mitreka Satata”.
3.      Nilai sila ketiga, terwujud dengan keutuhan kerajaan lewat “Sumpah Palapa “yang diucapkan oleh Patih Gajah Mada pada siding ratu dan menteri-menteri pada tahun 1331 yang bercita-cita mempersatukan seluruh nusantara.
4.      Nilai sila keempat, terwujud lewat kerukunan dan budaya gotong royong dalam kehidupan masyarakat. Budaya tersebut telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam memutuskan setiap masalah. Selain itu dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat kerajaan, seperti Rakryan, I Hino, I Sirikan dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja.
5.      Nilai sila kelima, terwujud dari kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.   
2.       Nilai-nilai Pancasila pada masa perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah
a.    Perjuangan Sebelum Abad XX
Dimanapun tempatnya penjajahan selalu membawa dampak yang merugikan bagi bangsa yang dijajah. Demikian juga yang terjadi di Negara kita, penjajah Belanda telah menindas dan membuat bangsa Indonesia menderita. Dibawah penindasan ini bangsa Indonesia mulai menyadari arti penting kemerdekaan. Oleh sebab itu, munculah berbagai perlawanan menentang penjajah Belanda yang terjadi hampir diseluruh wilayah tanah air.
Perlawanan dalam mengusir penjajah Belanda dilandasi semangat patriotisme dan semangat berkorban. Namun demikian perlawanan-perlawanan ini belum membuahkan hasil yang diharapkan karena perlawanan fisik ini masih dilakukan sendiri-sendiri (masih bersifat kedaerahan) sehingga belum berhasil mengusir penjajah Belanda.
b.       Masa Kebangkitan Nasional
Pada permulaan abad XX bangsa Indonesia mengubah cara atau strategi dalam melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik dan tidak adanya koordinasi perjuangan pada masa lalu, mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia untuk mengubah bentuk perlawanan. Bentuk perlawanan itu adalah dengan membangkitkan kesadaraan bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah dengan mendirikan berbagai macam organisasi politik selain organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial.
Organisasi pelopor pertama adalah Budi Utomo yang berdiri padatanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi ini mulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Tokoh Budi Utomo yang terkenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo. Kemudian bermunculan organisasi pergerakan lain, seperti Sarikat Dagang Islam (1909), yang kemudian berubah bentuknya menjadi pergerakan politik dengan nama Serikat Islam (1911) di bawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Kemudian muncul pula Indhische Partij (1913) dengan pimpinan Douwes Dekker, Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantoro. Namun, karena terlalu radikal pemimpin Indhische Partij ini dibuang ke luar negeri pada tahun 1913. Kemudian berdiri Partai Nasional Indonesia (1927) yang dipelopori oleh Soekarno dan kawan-kawan.
c.    Sumpah Pemuda
Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah tonggak peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda Indonesia yang dipelopori oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbo Pranoto dan lain-lain mengumandangkan Sumpah Pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air dan bahasa satu yaitu Indonesia.
Melalui sumpah pemuda ini makin tegaslah apa yang diinginkan bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Untuk mencapai apa yang diinginkan bangsa Indonesia tersebut, diperlukan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Sumpah pemuda merupakan wujud nyata keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam rangka mencapai kemerdekaan tanah air dan bangsa.
d.   Nilai Pancasila pada Masa Perjuangan Melawan Penjajahan Jepang
Pada tanggal 8 Maret 1941 Jepang masuk ke Indonesia. Pada awalnya Jepang memberi kesan lunak terhadap bangsa Indonesia dengan propaganda ingin membebaskan bangsa Indonesia dari cengkeraman Belanda. Untuk simpati bangsa Indonesia, Jepang memperbolehkan pengibaran bendera Merah Putih serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Akan tetapi, hal ini merupakan tipu muslihat Jepang agar rakyat Indonesia membantu Jepang dalam menghadapi Belanda. Untuk mendapatkan bantuan rakyat Indonesia, Jepang berusaha membujuk hati bangsa Indone­sia dengan mengumumkan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari apabila perang telah selesai. Akan tetapi, janji itu baru dipenuhi setelah tentara. Jepang mengalami kekalahan-kekalahan di semua medan pertempuran, serta adanya desakan dari para pemimpin pergerakan bangsa Indo­nesia, yang kemudian memaksa pemerintah Jepang untuk membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kernerdekaan Indonesia atau BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai).
3.  Proses Perumusan Pancasila
Sehari setelah dilantik, pengurus BPUPKI mulai mengadakan sidang. Proses persidangan BPUPKI ini dibagi dalam dua masa persidangan. Masa persidangan I berlangsung mulai tanggai 29 Mei sampai dengan              1 Juni 1945 dan masa persidangan II berlangsung tanggai 10 sampai 17 Juli 1945.
a.    Masa Persidangan I
Masa persidangan I berlangsung selama empat hari mulai dari tanggal 29 Mei sampai tanggai 1 Juni 1945. Persidangan I seluruhnya merupakan masa sidang pleno yang dipimpin langsung oleh ketua BPUPKI. Dalam sidangnya yang pertama 29 Mei 1945. Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk memberikan pandangan-pandangan tentang dasar Indonesia merdeka (Philosofische Gronslag). Adapun pembicara pertama dalam sidang ini diisi oleh Muhammad Yamin, yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan (lisan) mengenai dasar negara kabangsaan yang rumusannya sebagai berikut:
1)  Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Yang disusul kemudian dengan usulan tertulis mengenai dasar Negara kebangsaan dengan rumusan sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Pada tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya pada siding hari ketiga BPUPKI. Dalam pidatonya beliau mengusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar merdeka, dengan rumusan sebagai berikut:
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3)      Mufakat (demokrasi)
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima dasar Negara itu, beliau usulkan agar diberi nama “Pancasila”, yang merupakan usul dari kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip sebagai dasar Negara itu selanjutnya dapat disarikan menjadi Tri Sila yaitu (1) Sosio Nasionalisme (Kebangsaan ), (2) Sosio Demokrasi (mufakat) dan (3) Ketuhanan. Kemudian Tri Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong royong.
b.   Masa Persidangan II
Persidangan II ini BPUPKI ini berlangsung dari tanggai 10 Juli - 17 Juli 1945. Dalam rapat tanggai 11 Juli 1945, dibentuklah panitia-panitia kecil, yaitu panitia perancang undang-undang dasar, panitia pembela tanah air, panitia soal keuangan dan perekonomian.
c.  Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggai 22 Juni 1945 sembiian tokoh nasional anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Setelah mengadakan pembahasan disusunlah sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan "Piagam Jakarta", dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
1)   Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)   Persatuan Indonesia
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)   Keadilan sosial bagi seiuruh rakyat Indonesia
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno, Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, KH. Wachid Hasjim dan Mr. Muh. Yamin. Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan di atas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam sidang ke-2 (kedua) pada tanggal 14-16 Juli 1945.
d.   Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia terbentuk pada tanggai 9 Agustus 1945, dengan ketua Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Muh. Hatta. Panitia ini mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting yaitu:
1.   Mewakili seluruh bangsa Indonesia
2.   Sebagai pembentuk Negara
3.   Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara
e.   Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 Sehari setelah Proklamasi tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri atas dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1.   Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
a.   Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b.   Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima BPUPKI pada tanggai 17 Juli 1945, yang kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta.
2.   Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama
3.   Menetapkan berdirinya Komite Nasionai Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat
Rumusan dasar Negara yang disarikan dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut :
1)   Ketuhanan yang Maha Esa.
2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)   Persatuan Indonesia
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)   Keadilan sosial bagi seiuruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 inilah yang benar dan sah, karena selain mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), ini berarti rumusan Pancasila tersebut telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
C. FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
      1.   Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam aspek kehidupan.
                        Pada hakekatnya, ideologi merupakan hasil reaksi manusia sangat menentukan cara berpikir masyarakat, bangsa dan Negara. Ideologi menentukan keberadaan suatu bangsa, membimbing bangsa dan Negara untuk mencapai cita-cita. Pentingnya ideologi bagi suatu negara antara lain:
a.       sebagai landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b.      membentuk identitas atau jati diri melalui nilai-nilai yang diyakini
c.       Memberi arah bagi suatu bangsa untuk mewujudkan cita-cita
d.      Sarana mempersatu bangsa dalam menjaga kedaulatan Negara.
Adapun fungsi dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
a.       Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat ”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarka kepada …”. Sebagai dasar negara, segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut. 
b.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.       Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila yang dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan bangsa kita sejak zaman nenek moyang hingga sekarang adalah sesuatu yang menyebabkan bangsa kita berbeda dengan bangsa lain. Perbedaan tersebut antara lain disebabkan oleh perbedaan nilai kehidupan. Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
d.      Pancasila merupakan Perjanjian Luhur dan Tujuan Yang hendak Dicapai
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang telah disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar penemuan kembali nilai-nilai kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad lalu, melainkan karena Pancasila itu mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji lewat sejarah perjuangan bangsa.
Tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, baik lahir maupun batin berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman tentram, tertib damai dan merdeka.
e.       Pancasila sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala sumber hokum, Pancasila dijadikan dasar dari segala aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, semua hukum atau peraturan yang berlaku harus bersumber dari dasar Pancasila. Sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa yang menjadi sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
f.       Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila merupakan paham yang dianut bangsa Indonesia dalam perjuangan mengisi kemerdekaan menuju kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi akan mempengaruhi cara berpikir dan bertingkah laku masyarakat dan bangsa.
Agar  dapat memelihara relevansi yang tinggi dan kuat menghadapi perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman, setiap ideologi harus memiliki tiga dimensi yaitu :
1)      Dimensi Realita
Ditinjau dari dimensi realita, ideologi itu mengandung nilai-nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup di dalam masyarakat, terutama pada saat ideologi itu lahir. Tujuannya ialah supaya masyarakat merasakan, menghayati, dan menganggap nilai-nilai dasar itu sebagai milik mereka bersama. Dengan demikian, nilai-nilai dasar ideologi itu tertanam dan berakar dalam masyarakat.
2)      Dimensi Idealisme
Dilihat dari dimensi idealisme, suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang hendak dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, bangsa yang memiliki ideologi akan mengetahui ke arah mana mereka akan membangun bangsa dan negaranya.
3)   Dimensi Fleksibilitas
Setiap ideologi harus memiliki dimensi fleksibilitas, yakni dimensi yang memungkinkan berkembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan hanya mungkin dimiliki secara wajar dan sehat oleh suatu ideologi yang terbuka atau ideologi yang demokratis. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika internal. Ideologi terbuka tetap aktual, selalu berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada.
D. NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA
1.   Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia tidak terbentuk secara mendadak. Pancasila juga bukan diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi tain di dunia, meiainkan melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kausalitas, asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam, yaitu asal muia yang langsung, dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut.
a.   Asal mula yang langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafat dibedakan atas empat macam, yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien, dan kausa finalis. Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles. Adapun asal mula yang langsung tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu asal mula saat sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan, yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara pada sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut adalah sebagai berikut. ,
1)   Asal mula bahan (kausa materials)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dan nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila itu pada hakikatnya merupakan inti sari nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia: Dengan demikian, asal mula bahan Pancasila adalah kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri.
2)   Asal mula bentuk (kausa formalis)
Asal mula bentuk adalah bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Asal mula bentuk Pancasila adalah pada saat Ir. Soekarno bersama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, serta nama Pancasila.
3)   Asal mula karya (kausa efisien)
Asal mula karya adalah asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Jadi, asal mula karya adalah saat PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.
4)   Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Oleh karena itu, asal mula tujuan tersebut adalah pada anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan, termasuk Soekarno dan Moh. Hatta, yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah. Dengan demikian, para pendiri negara tersebut juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena merekalah yang merumuskan dasar filsafat negara.
b.   Asal mula yang tidak langsung
Secara kausalitas, asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Telah dijelaskan bahwa asal mula nilai nilai Pancasila terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, serta dalam nilai-nilai religius bangsa Indonesia. Dengan demikian, asal mula tidak langsung Pancasila terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Asal mula tidak langsung Pancasila jika dirinci adalah sebagai berikut.
1)   Unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
2)   Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup rnasyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, berupa nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan permasalahan sehari-hari bangsa Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya adalah bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan, bangsa Indonesia sebagai kausa materialis atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila. Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, sedangkan sila berarti alas, asas, atau dasar sehingga Pancasila berarti lima asas atau lima dasar.
Secara esensial (hakiki) ada beberapa pendapat tentang arti Pancasila. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia, turun temurun sekian abad lamanya. Menurut Prof. Mr. Notonegoro, Pancasila adalah dasar filsafat negara Indonesia. Sedangkan menurut penjelasan Panitia Lima, Pancasila adalah Lima asas yang merupakan ideplogi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Atas dasar beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah dasar falsafah atau landasan negara Indone­sia yang terdiri dari lima asas, di dimana antara sila satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Istilah Pancasila, secara historis sudah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit Hal ini dibuktikan bahwa dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan Sotasoma karangan Mpu Tantular telah dimuat istilah Pancasila yang berarti berbatu sendi yang lima, yang disebut Pancasila Krama atau Lima Pelaksanaan Kesusilaan, yaitu:
a.   tidak boleh melakukan kekerasan,
b.   tidak boleh mencuri,
c.   tidak boleh dengki,
d.   tidak bbleh berbohong, dan
e.   tidak boleh mabuk minuman keras.
Jadi dari segi adanya istilah, Pancasila sudah ditemukan sejak zaman Majapahit yaitu dalam buku Negarakertagama. Istilah Pancasila dalam buku tersebut berbeda makna/terlepas dengan istilah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Isi rumusan formal Pancasila yang resmi seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Selanjutnya mengenai sistematika, tata tulis, dan cara pengucapan Pancasila ditegaskan dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968; yaitu:
1)   Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)   Kernanusian yang adil dan beradab.
3)   Persatuan Indonesia.
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan isi Pancasila dilihat dari segi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, Pancasila merupakan kristalisasi perilaku bangsa Indonesia yang sudah mengakar, membudaya dalam kehidupan bangsa Indonesia. Jadi, munculnya nilai-nilai Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa      Indonesia.   
Nilai-nilai Pancasila tersebut dapat digambarkan pada contoh berikut ini.
a.   Sila I          : nilai keimanan, ketakwaan, menghormati antar pemeluk agama, tawakal.
b.   Sila II        : tenggang rasa, menghargai orang lain, dan menjunjung tinggi HAM.
c.   Sila III       :  persatuan, kekeluargaan, kerjasama, rela berkorban, dan cinta tanah air.
d.   Sila IV       :  musyawarah, rembuk bersama, tidak memaksakan kehendak, dan demokratis
e.   Sila V        : nilai-nilai keadilan, saling membantu, sederhana, dan bekerja keras.
2.   Nilai Sila-Sila dalam Pancasila
Pancasila mengandung nilai-nilai tertentu. Maksudnya, dalam keberlangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan kebudayaan bangsa. Nilai-nilai tersebut semestinya menjadi rujukan bersama bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan negara, memelihara keutuhan bangsa dan melakukan perbaikan nasib bangsa.
Berikut ini akan diuraikan nilai – nilai terpenting yang terkandung dalam tiap – tiap   sila Pancasila
a.   Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" terkait dengan soal hubungan antara negara dengan agama serta hubuhgan antarumat beragama. Nilai-nilai itu antara lain adalah ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, toleransi kebebasan beribadah, kehormatan kepada agama/kepercayaan lain, kerukunan dan kerjasama antarumat beragama. Bagi negara nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara, antara lain:
-     Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin hak hidup agama-agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-     Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin hak kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan, beribadah menurut agama dan kepercayaannya, dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakininya.
-     Negara wajib membina sikap positif warga negara terhadap agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai tersebut di atas membawa akibat, antara lain lernbaga-lemabaga dan komunitas komunitas keagamaan serta para pemeluk agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa memiliki kewajiban untuk secara proaktif meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; menjunjung tinggi kebebasan beribadah, menghormati agama/kepercayaan lain, membina sikap toleransi, kerukunan dan kerja sama antarumat beragama.
b.   Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" terkait dengan soal hubungan antara negara dengan warga negara serta hubungan antara Negara dengan bangsa lain. Nilai-nilai ini antara lain adalah persamaan derajat, penghargaan hak asasi manusia, solidaritas antarbangsa, keadilan, keberadaban, dan perdamaian. Bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat daiam penyelenggaraan negara, antara lain:
1)   Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin hak-hak asasi warga negara tanpa diskriminasi .
2)   Negara menghormati keberp.uaan dan hak hidup negara lain tanpa membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, serta sistem politiknya
3)   Negara menghormati dan tidak melakukan campur tangan terhadap urusan dalam negeri negara lain
4)   Negara dan bangsa Indonesia mengupayakan terwujudnya perdamaian dunia
5)   Negara dan bangsa Indonesia membangun kontak, komunikasi, dan kerja sama positif dengan negara lain berdasafkan prinsip kesamaderajatan dan koeksistensi damai
Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai tersebut di atas membawa akibat warga Negara memiliki kewajiban moral untuk mengembangkan penghargaan terhadap hak asasi manusia; mengembangkan budaya kesamaderajatan, dan diskriminasi, saling menghormati, kerjasama, solidaritas, perdamaian, dan kerja sama dengan sesama warga negara maupun negara lain; mengembangkan sikap dan perilaku yang adil dan beradab.
c.   Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila "Persatuan Indonesia" terkait dengan soal keberlangsungan tanah air dan bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu antara lain cinta bangsa, cinta tanah air, persatuan bangsa, penghargaan terhadap kemajemukan, keselarasan dalam kemajemukan (multikulturalisme), dan gotong royong. Bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara, antara lain:
-     Negara wajib menjamin keberadaan (eksistensi) dan kelangsungan negara Kesatuan Republik Indonesia
-     Negara wajib melindungi segenap tanah air dan bangsa Indonesia
-     Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin kemajemukan bangsa Indonesia
-     Negara wajib mengembangkan dan rnemelihara persatuan dalam keragaman (Bhinneka Tunggal lka)
Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai tersebut di atas membawa akibat warga negara memiliki kewajiban moral untuk mengembangkan sikap nasionalisme dan patriotisme; menghargai kemajemukan dan mengembangkan kerja sama lintas suku ras, agama dan golongan; mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan sendiri dan kelompok demi tetap terpeliharanya kesatuan bangsa. ,
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam perrnusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakiian" terkait dengan soal pengelolaan pemerintahan negara. Nilai-nilai itu antara lain adalah kebijaksanaan, musyawarah, mufakat, demokrasi, partisipasi, desentralisasi, transparansi, akuntabilitas. Bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara, antara lain :
-     Pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat;
-     Negara waiib mengakui, menghormati, dan menjamin hak-hak poiitik warga negara;
-     Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
-     Pemerintahan negara dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi;-
-     Demokrasi dikembangkan dengan menjunjung tinggi kebijaksanaan dan prinsip musyawarah untuk mufakat;                                                
-     Pemerinrahan negara diselenggarakan secara transparan dan akuntabel.
Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai tersebut de atas membawa akibat warga negara memiliki kewajiban moral untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses penyelenggaraan negara guna mengembangkan pemerintahan demokratis; bersikap proaktif dalarn berbagai kegiatan kemasyarakatan untuk menurnbuhkan budaya demokratis.
e.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" terkait dengan soal upaya mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara. Nilai-nilai itu anrara lain adalah keadilan sosial, kesejahteraan sosial, pemerataan, jaminan sosial. Bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat dalarn penyefenggaraan negara, antara lain:
1)   Negara wajib mengusahakan tersedianya prasyarat-prasyarat sosial yang memungkinkan atau mempermudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
2)   Negara wajib menghargai, mengakui, dan menjamin hak warga negara untuk mewujuakan kehidupan individual dan sosialnya sesuai dengan aspirasi-aspirasi serta kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya;
3)   Negara wajib menciptakan sistem hukum dan peradaban yang menjamin terciptanya sosial;
4)   Negara tidak mencampuri segala urusan masyarakat, melainkan membatasi diri pada urusan-urusan yang menunjang usaha masyarakat yang tidak mampu diselenggarakan sendiri oleh masyarakat (prinsip subsidiaritas)
5)   Negara wajib mengembangkan system jaminan sosial untuk memberdayakan masyarakat miskin. Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai tersebut di atas membawa akibat warga negara memiliki kewajiban moral untuk berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan sosial, mewujudkan jaminan sosial dan pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.
Berdasar Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 nilai-nilai luhur Pancasila dijabarkan dan dikembangkan lebih lanjut sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.       Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini.
f.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.   Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c.   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.   Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
e.  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.   Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.    Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.   Persatuan Indonesia
a.   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apa bila diperlukan.
c.   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.   Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.   Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/ Perwakilan
a.   Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b.   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
c.         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.   Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
h.   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
5.   Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.  Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b.  Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.   Menghormati hak orang lain.
e.   Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.   Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.   Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.    Suka bekerja keras.
j.    Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.   Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
3.   Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkernbangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkret sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat; perkembangan iptek serta zaman.
Dalam ideologi terbukaterdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap. Dengan demikian, penjabaran ideologi dilaksanakan dengan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai suatu contoh keterbukaan ideologi Pancasila antara lain dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat dan berkumpul sekarang terdapat puluhan partai politik, dalam kaitan dengan ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalarn kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam, dan bidang lainnya. Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a.   Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan dan nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ideoldgi tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena Pembubaran terhadap hal tersebut sama halnya dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang di dalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara negara, hubungan antarlembaga penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.
b.   Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar idiologi Pancasila.
c.   Nilai Praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa, dan bemegara. Dalam realisasi praktis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
a.   Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sisternatis, rasional, dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang meliputi Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan,
b.   Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan daiam suatu sistem norma, sebagairnana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
c.   Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
E. Upaya Mempertahankan dan Melestarikan Nilai-Nilai Pancasila
      1.   Nilai luhur Pancasila
Sebagai ideologi, Pancasila merupakan pemusatan atau kristalisasi dari pola pikir yang berupa sistem ide (cita-cita/angan-angan/paham), kepercayaan dan sikap yang menjadi dasar suatu masyarakat atau bangsa tertentu dalam menginterpresfasikan hidupnya. Suatu sistem nilai yang tumbuh dari tampil dalam bentuk norma-norma dasar.
Pandangan hidup yang dimiliki suatu bangsa, tumbuh dan berkembang melalui proses sejarahnya sendiri-sendiri serta mengalami perkembangan dari generasi ke generasi. Dalam menjawab tantangan yang timbul sebagai akibat terjadinya hubungan manusia dengan sesamanya, manusia dengan masyarakat, dan manusia dengan alam sekitar, tumbuh aturan-aturan atau nilai-nilai yang diyakini akan kebenarannya, dan lambat laun nilai-nilai tersebut berkembang menjadi nilai-nilai yang dihayati dan diamalkan. Dalam perkembangan selanjutnya, nilai-nilai tersebut digunakan sebagai tolok ukur atau norma dalam kehidupan. Dengan demikian nilai-nilai ini berkembang menjadi cita-cita hukum guna mengatur kehidupan masyarakat di segala aspek, seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan, dan sebagainya. Apabila seperangkat nilai yang terkandung dalam pandangan hidup disusun secara sistematik dan diterapkan sebagai dasar kehidupan seluruh komponen masyarakat atau bangsa, maka terciptalah ideologi masyarakat atau ideologi bangsa negara dari rongrongan, ancaman dan serangan musuh. UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Termasuk dalam hal ini adalah mempertahankan ideologi Pancasila. Upaya-upaya itu dapat dilakukan antara lain, sebagai berikut :
·         Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila
·         Melaksanakan ideologi Pancasila secara konsisten
·         Menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional
·         Menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia
2.      Jalur-jalur yang Digunakan dalam Penerapan Nilai-Nilai Pancasila
Penerapan nilai-nilai Pancasila diarahkan berjalan secara manusiawi dan alamiah, serta tidak melalui proses indoktrinasi Penerapan nilai-nilai Pancasila didasarkan pada pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi era globalisasi dan permasalahan bangsa, sehingga muncul kesadaran untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila dapat dipertahankan melalui berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang.
a. Jalur yang Digunakan
1)   Melalui Pendidikan
Peranan pendidikan sangat dibutuhkan dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah) maupun pendidikan nonformal di lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Pendidikan secara luas, merupakan dasar pembentukan kepribadian, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kemajuan kehidupan sosial pada umumnya. Kemajuan ilmu telah mengubah cara berfikir manusia saat ini. Ilmu menjadi dasar perkembangan teknologi. Sedangkan teknologi telah menjadi tulang punggung pembangunan dan kehidupan modern. Kehidupan modern yang tetap mempertahankan nilai-nilai Pancasila dapat meningkatkan kesejahferaan hidup umat manusia secara lahir maupun batin.
a)   Di lingkungan keluarga
Dalam keadaan normal lingkungan pertama yang berhubungan dengan anak adalah orang tua, saudara, serta kerabat dekatnya yang tinggal serumah, Melalui lingkungan tersebut anak mengalami proses pertumbuhan fisik maupun kepribadian. Penanaman nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga sebaiknya diberikan kepada anak sedini mungkin, cara-cara orang tua bersikap, berperilaku, dan dalam mendidik anak, merupakan sarana yang dapat membangun dan menumbuhkembangkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, misalnya : saling menghormati dan menghargai, gotong royong, cara-cara menyampaikan keinginan atau pendapat, kehidupan keluarga yang diwarnai dengan nilai-nilai agama, dan nilai positif yang lainnya.
b)   Di lingkungan sekolah
Pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan pada tingkat pendidikan dasar, peran guru sangat besar dan dominan. Nilai-nilai Pancasila dapat dibangun dan ditumbuhkembangkan lewat proses pembelajaran sikap-sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti motivasi siswa agar menyampaikan pendapat dengan cara-cara yang benar, menghargai perbedaan, mengembangkan kreativitas, memupuk rasa kesetiakawanan sosial dan lain-lain. Demikian pula meialui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti pramuka, PMR, karya ilmiah, kesenian, pecinta alam, dan lain-lain.
c)   Di lingkungan masyarakat
Nilai Pancasila dapat dibangun, ditumbuhkembangkan dan dipertahankan malalui berbagai organisasi di lingkungan masyarakat seperti RT, RW, Karang Taruna, perkumpulan remaja, dan lain-lain. Di bawah ini adalah contoh-contoh penanaman nilai-nilai Pancasila di lingkungan masyarakat.
·         Mengedepankan musyawarah dalam mengambil setiap keputusan yang menyangkut kepentingan umum atau masyarakat.
·         Dalam musyawarah, tokoh masyarakat dapat memberikan contoh sikap demokratis, antara lain menghargai perbedaan, penyampaian pendapat dengan cara-cara yang benar, serta menghargai keputusan musyawarah.
·         Mendorong sikap kekeluargaan melalui berbagai kegiatan, seperti pelaksanaan gotong royong.
·         Mendorong dan meningkatkan rasa cinta tanah air dengan kepedulian terhadap lingkungan.
2)   Jalur Media Massa
Media massa yang terdiri atas media cetak maupun elektronik merupakan alat komunikasi yang dapat menjangkau masyarakat luas. Di era informasi sekarang ini, media masa memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional yang tertuang daiarn Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Media rnassa memiliki kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, lewat penyajian berbagai program yang setiap saat akan diterima oieh masyarakat. dieh sebab itu, media massa harus memiliki dasar dan prinsip yang je'as agar niiai-nilai iuhur yang terkandung dalam Pancasila tetap dapat dipertahankan.
3)   Jalur Organisasi Politik
Salah satu fungsi dari partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik baik bagi anggotanya maupun masyarakat luas. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasiia dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Penciptaan Suasana yang Menunjang
 1)  Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang antara lain berfungsi untuk melindungi hak-hak dan kewajiban warga negara, haruslah mencerminkan jiwa dan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundang-undangan yang lanjut dijabarkan lewat berbagai kebijakan pemerintah harus tetap memperhatikan hak asasi manusia, harkat dan martabat kemanusiaan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta beroreintasi kepada kesejahteraan rakyat.
2)  Aparatur Pemerintah
Untuk mewujudkan tujuan nasional, visi yang dicanangkan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut, aparatur negara harus memiliki pemahaman tentang tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tumbuh kesadaran untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, meningkatkan pengetahuan, mengembangkan wawasan tentang bangsa dan tanah air Indo­nesia.
F.   Kesalahan Melaksanakan Pancasila
Nilai-nilai luhur Pancasila senantiasa melekat dan menjadi ciri  khas atau kepribadian yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain. Ciri khas atau kepribadian bangsa Indonesia harus ditampilkan secara jelas dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila.
Berlangsungnya hidup bangsa dan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga Negara setiap warga Negara harus memahami dan memiliki kesadaran untuk melaksanakan Pancasila. Kesadaran itu muncul dari realitas perjalanan sejarah, yaitu bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai hidup yang bermartabat kemanusiaan, merupakan jiwa dan watak bangsa Indonesia yang digali dari tradisi dan kebudayaan yang diwariskan nenek moyang. Sebagai warga Negara kita harus memiliki kesadaran akan timbulnya konsekuensi jika tidak melaksanakan Pancasila.
Kehidupan berbangsa menunjukkan pada cara hidup yang menampilkan sikap membina, memperbaiki dan membangun bangsa berdasar nilai-nilai Pancasila. Itulah cara hidup berbangsa yang positif. Cara hidup seperti itu meliputi kesadaran untuk :
1.      Menghargai kemajemukan bangsa
2.      Memelihara persatuan
3.      Mengedepankan kepentingan bangsa
4.      Menjaga nama baik bangsa
5.      Memupuk sikap patriotisme (cinta tanah air)
6.      Memupuk sikap nasionalisme (cinta bangsa)
7.      Memupuk solidaritas dengan sesama warga bangsa dan setanah air.
Cara hidup seperti ini sangat penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan ancaman kehidupan berbangsa. Adapun tantangan hidup berbangsa yang datang dari dalam diri bangsa Indonesia sendiri antara lain :
1.      Primodialisme : kecenderungan mementingkan kelompoknya sendiri baik atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan.
2.      Lunturnya sikap patriotisme dan nasionalisme
Sedangkan ancaman dari luar, antara lain munculnya :
1.      Globalisasi yang berpengaruh negative yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
2.      Adanya kejahatan lintas Negara yang masuk ke Indonesia.
3.      Intervensi asing yang merusak persatuan
4.      Terorisme lintas negara
5.      Pengaruh ideologi asing yang menimbulkan disintegrasi bangsa.
Kesadaran untuk melaksanakan Pancasila dapat tumbuh dan melekat pada diri dan menjadi sifat karena didorong oleh :
1.      Bahwa Negara Indonesia berdiri karena perjuangan panjang seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan itu sendiri merupakan pancaran jiwa dan watak bangsa yang sudah berabad-abad lamanya hidup dan berkembang menjadi nilai-nilai luhur bangsa. Nilai-nilai itu misalnya kekeluargaan, tolong-menolong, kebersamaan, gotong royong, rela berkorban, cinta tanah air, rembug desa, nilai religius, dll.
2.      Bahwa penyelenggaraan kehidupan kenegaraan Indonesia didasarkan pada hokum dasar nasional yaitu Pancasila. Pancasila mengandung suasana kebatinan dan cita-cita hokum yang mewajibkan penyelenggara Negara, pemimpin pemerintah dan seluruh rakyat memiliki budi pekerti yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bersumber pada Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar