PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Hakekat Ideologi
1.
Pengertian Ideologi
Secara etimologi ideologi berasal dari bahasa Yunani
yaitu dari kata ideos artinya ide / gagasan dan logos artinya ilmu. Jadi ideologi
merupakan kesatuan ide / gagasan yang fundamental tersusun secara sistematis
dan diyakini kebenarannya
Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia,
Pancasila pada hakekatnya suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau
sekelompok orang. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan
serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Dari pengertian ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
a.
Berisi prinsip-prinsip hidup
berbangsa dan bernegara.
b.
Menjadi dasar hidup berbangsa
dan bernegara.
c.
Memberikan arah dan tujuan
dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Ideologi bisa juga berarti gagasan-gagasan dan
nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh
suatu masyarakat dan diwujudkan didalam kehidupan nyata. Dari berbagai
pengertian itu, kita bisa melihat kesamaannya.
a.
Adanya sekumpulan gagasan.
b.
Gagasan itu tersusun secara
sistematis.
c.
Gagasan itu diyakini
kebenarannya.
d.
Diwujudkan didalam kehidupan
nyata.
Ideologi nasional bangsa Indonesia tercermin dan terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
a.
Alinea pertama, terkandung motivasi
dan dasar pembenaran perjuangan bangsa (“…kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “).
b.
Alinea kedua, mengandung
cita-cita bangsa Indonesia
(“…negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”).
c.
Alinea ketiga, mengandung makna
adanya petunjuk dan tekad mewujudkan kehidupan bangsa yang merdeka. (“atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”)
d.
Alinea keempat, mengandung tujuan
negara, tugas negara, penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, bentuk susunan
negara yang berkedaulatan rakyat, dan dasar-dasar Pancasila (“…Pemerintah
Negara Indonesia
yang dilindungi segenap bangsa Indonesia
dan …serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”)
Pancasila memenuhi persyaratan sebagai ideologi,
karena Pancasila tersebut memuat ajaran,
doktrin, teori dan atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun senara sistematis serta diberi petunjuk
pelaksanaannya.
Ada banyak ideologi di dunia ini. Ada
dari ideologi-ideologi tersebut yang sudah ditinggalkan, ada pula yang masih di
praktekkan sampai sekarang. Ideologi-ideologi sangat mempengaruhi jalannya
sebuah bangsa. Warna sebuah bangsa sangat dipengaruhi oleh ideologi mana yang
dipraktekkan. Sebagai contoh, ideologi Pancasila sangat mempengaruhi kearah
mana bangsa ini diarahkan, bagaimana diarahkan, dan apa tujuannya.
Contoh-contoh ideologi dalam sejarah bangsa-bangsa
adalah sebagai berikut:
a.
Komunisme, didasarkan pada
pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels.
b.
Sosialisme
c.
Anarkisme
d.
Kapitalisme
e.
Komunitarianisme
f.
Liberalisme
g.
Fasisme
h.
Monarkisme
i.
Nasionalisme
j.
Nazisme
k.
Konservatisme
a.
Anarkisme
Anarkisme adalah pandangan atau gagasan yang melihat
masyarakat bisa dan sudah seharusnya diubah tanpa aturan-aturan. Para anarkisme bahwa ketiadaan aturan tidak akan
menyebabkan kekacauan (chaos) seperti dikatakan orang, melainkan justru
menambah keteraturan masyarakat.
b.
Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem yang mengatur proses
produksi barang dan jasa. Kapitalisme mempunyai 3 ciri pokok :
1)
Sebagian besar kekayaan
dimiliki oleh individu.
2)
Barang dan jasa diperdagangkan dipasar
bebas yang penuh persaingan.
3)
Modal (baik uang maupun
berbagai bentuk kekayaan lain) diinvestasikan kedalam berbagai usaha untuk
menghasilkan laba atau keuntungan. Kapitalisme tidak muncul begitu saja dalam
sejarah dunia, melainkan berkembang selama beberapa abad.
c.
Liberalisme Klasik
Liberalisme klasik suatu paham yang ingin membatasi
kekuasaan politik dan menjunjung tinggi hak-hak individu.
d.
Liberalisme
Liberalisme adalah suatu pandangan yang menyatakan
bahwa keberadaan individu mendahului masyarakat, karena itu Negara atau
masyarakat harus menjamin bahwa para individu bebas mengejar tujuan-tujuan
pribadinya. Dengan kata lain, liberalisme menghendaki bahwa tujuan pemerintah
atau untuk melidungi kebebasan individu. Hal ini sesuai dengan asal kata
liberalisme itu sendiri, yaitu dari kata bahasa Latin Liber yang berarti bebas.
e.
Sosialisme
Sosialisme adalah sebuah paham yang menekankan
kepemilikan bersama atas alat-alat produksi (tanah, tenaga kerja, modal).
Kelahiran sosialisme erat kaitannya dengan berkembang pesatnya industri di
Eropa pada abad ke-18. Pada jaman itu, para pemilik modal berkembang
dimana-mana, demikian juga industri.
f. Demokrasi
Sosial
Menurut Ensiklopedia Wikipedia, Demokrasi sosial
merupakan ideology politik yang muncul pada akhir abad ke-19 dan awal abad
ke-20. Para pelopornya adalah para pendukung
Karl Marx. Akan tetapi, tidak seperti Karl Marx yang meramalkan revolusi untuk
mencapai masyarakat sosialis (sosialisme), Demokrasi Sosial berkeyakinan bahwa
peralihan menuju masyarakat sosialis dilakukan melalui cara-cara yang
demokratis dan setahap demi setahap, bukan dengan cara revolusi.
g. Fasisme
Fasisime adalah sistem pemerintahan yang dicirikan
oleh kediktatoran satu partai yang kaku (hanya ada satu partai yang berkuasa
dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat), penghapusan oposisi, control
pemerintah yang terpusat, nasionalisme ekstrem, dan rasisme Nazizme,
sebagaimana dipraktekkan di Jerman dibawah Adolf Hitler, adalah salah satu
jenis fasisme.
B. LATAR BELAKANG PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia
yang diwujudkan lewat cara berpikir dan cara memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pancasila dipahami lewat latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
1.
Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa
Kerajaan Nasional
a. Masa Kerajaan Sriwijaya
Pada zaman Kerajaan Sriwijaya, nilai-nilai yang terdapat dalam
pancasila, telah menjadi asas-asas yang menjiwai kehidupan bangsa Indonesia pada
waktu itu. Nilai-nilai Pancasila tersebut dihayati dan dilaksanakan hanya saja
belum dilaksanakan secara konkrit.
Pada zaman Kerajaan Sriwijaya, nilai-nilai dasar Pancasila telah
hidup dan terpelihara dalam masyarakat seperti berikut:
1.
Nilai sila pertama, terwujud
dengan adanya kerukunan hidup antara umat agama Budha dan Hindu yang hidup
secara damai. Selain itu di Kerajaan Sriwijaya juga terdapat pusat pembinaan
dan pengembangan agama Budha.
2.
Nilai sila kedua, terwujud
dengan terjadinya hubungan antara Sriwijaya dan India (Dinasti Harsha) dalam bentuk
pengiriman para pemuda untuk belajar di India. Contoh tersebut merupakan
bukti bahwa pada masa tersebut telah tumbuh niali-nilai politik luar negeri
yang bebas dan aktif.
3.
Nilai sila ketiga, sebagai negara
maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep Wawasan Nusantara.
4.
Nilai sila keempat, Sriwijaya
telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi (Indonesia
sekarang, Siam,
dan Semenanjung Melayu.
5.
Nilai sila kelima, Sriwijaya
menjadi pusat pelayaran dan perdagangan sehingga kehidupan rakyatnya sangat
makmur.
b.
Masa Kerajaan Majapahit.
Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit, nilai-nilai dasar Pancasila
telah hidup dan terpelihara dalam masyarakat seperti berikut:
1.
Nilai-nilai sila pertama,
terwujud dengan adanya kerukunan hidup antara uyamt agama Budha dan Hindu.
Kerukunan umat beragama ini sudah menunjukkan sikap toleransi antar uamt
beragama,. Kerukunan umat beragama digambarkan oleh Empu Tantular dalam bukunya
“Sutasoma”. Dalam buku Sutasoma terdapat seloka persatuan nasional yang
berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Mangrua” artinya walaupun berbeda-beda,
namun satu jua dan tidak ada agama memiliki tujuan bebeda. Seloka toleransi ini
juga diterima oleh Kerajaan Pasai di Sumatra sebagai bagian dari kerajaan
Majapahit walaupun sebagian besar masyarakatnya telah menganut agama islam.
2.
Nilai sila kedua, telah tewujud
lewat hubungan baik antara Raja Hayam
Wuruk dengan Kerajaan Tiongkok, Ayodia, Champa dan Kamboja. Selain itu Kerajaan
Majapahit juga mengadakan persahabatan dengan Negara-negara tetangga atas dasar
“Mitreka Satata”.
3.
Nilai sila ketiga, terwujud
dengan keutuhan kerajaan lewat “Sumpah Palapa “yang diucapkan oleh Patih Gajah
Mada pada siding ratu dan menteri-menteri pada tahun 1331 yang bercita-cita
mempersatukan seluruh nusantara.
4.
Nilai sila keempat, terwujud
lewat kerukunan dan budaya gotong royong dalam kehidupan masyarakat. Budaya
tersebut telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam
memutuskan setiap masalah. Selain itu dalam tata pemerintahan kerajaan
Majapahit terdapat semacam penasehat kerajaan, seperti Rakryan, I Hino, I
Sirikan dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja.
5.
Nilai sila kelima, terwujud
dari kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
2.
Nilai-nilai Pancasila pada masa
perjuangan bangsa Indonesia
melawan penjajah
a. Perjuangan
Sebelum Abad XX
Dimanapun tempatnya penjajahan selalu membawa dampak yang merugikan
bagi bangsa yang dijajah. Demikian juga yang terjadi di Negara kita, penjajah
Belanda telah menindas dan membuat bangsa Indonesia menderita. Dibawah
penindasan ini bangsa Indonesia
mulai menyadari arti penting kemerdekaan. Oleh sebab itu, munculah berbagai
perlawanan menentang penjajah Belanda yang terjadi hampir diseluruh wilayah
tanah air.
Perlawanan dalam mengusir penjajah Belanda dilandasi semangat
patriotisme dan semangat berkorban. Namun demikian perlawanan-perlawanan ini
belum membuahkan hasil yang diharapkan karena perlawanan fisik ini masih
dilakukan sendiri-sendiri (masih bersifat kedaerahan) sehingga belum berhasil
mengusir penjajah Belanda.
b.
Masa Kebangkitan Nasional
Pada permulaan abad XX bangsa Indonesia mengubah cara atau
strategi dalam melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda. Kegagalan
perlawanan secara fisik dan tidak adanya koordinasi perjuangan pada masa lalu, mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia untuk mengubah bentuk
perlawanan. Bentuk perlawanan itu adalah dengan membangkitkan kesadaraan bangsa
Indonesia
akan pentingnya bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah dengan mendirikan
berbagai macam organisasi politik selain organisasi yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan sosial.
Organisasi pelopor pertama adalah Budi Utomo
yang berdiri padatanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi
ini mulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.
Tokoh Budi Utomo yang terkenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo. Kemudian
bermunculan organisasi pergerakan lain, seperti Sarikat Dagang Islam (1909),
yang kemudian berubah bentuknya menjadi pergerakan politik dengan nama Serikat
Islam (1911) di bawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Kemudian muncul pula
Indhische Partij (1913) dengan pimpinan Douwes Dekker, Cipto Mangunkusumo, dan
Ki Hajar Dewantoro. Namun, karena terlalu radikal pemimpin Indhische Partij ini
dibuang ke luar negeri pada tahun 1913. Kemudian berdiri Partai Nasional Indonesia
(1927) yang dipelopori oleh Soekarno dan kawan-kawan.
c. Sumpah Pemuda
Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah tonggak peristiwa sejarah
perjuangan bangsa Indonesia
dalam mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda
Indonesia yang
dipelopori oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbo Pranoto dan lain-lain mengumandangkan
Sumpah Pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air dan bahasa
satu yaitu Indonesia.
Melalui sumpah pemuda ini makin tegaslah apa yang
diinginkan bangsa Indonesia,
yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Untuk mencapai apa yang diinginkan
bangsa Indonesia
tersebut, diperlukan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Sumpah pemuda
merupakan wujud nyata keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam
rangka mencapai kemerdekaan tanah air dan bangsa.
d. Nilai Pancasila
pada Masa Perjuangan Melawan Penjajahan Jepang
Pada tanggal 8 Maret 1941 Jepang masuk ke Indonesia. Pada
awalnya Jepang memberi kesan lunak terhadap bangsa Indonesia dengan propaganda ingin
membebaskan bangsa Indonesia
dari cengkeraman Belanda. Untuk simpati bangsa Indonesia, Jepang memperbolehkan
pengibaran bendera Merah Putih serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Akan tetapi,
hal ini merupakan tipu muslihat Jepang agar rakyat Indonesia membantu Jepang dalam
menghadapi Belanda. Untuk mendapatkan bantuan rakyat Indonesia, Jepang berusaha membujuk
hati bangsa Indonesia
dengan mengumumkan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari apabila perang
telah selesai. Akan tetapi, janji itu baru dipenuhi setelah tentara. Jepang mengalami
kekalahan-kekalahan di semua medan pertempuran, serta adanya desakan dari para
pemimpin pergerakan bangsa Indonesia, yang kemudian memaksa pemerintah Jepang
untuk membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kernerdekaan Indonesia
atau BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai).
3. Proses Perumusan Pancasila
Sehari setelah dilantik, pengurus BPUPKI mulai mengadakan
sidang. Proses persidangan BPUPKI ini dibagi dalam dua masa persidangan. Masa
persidangan I berlangsung mulai tanggai 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan masa persidangan
II berlangsung tanggai 10 sampai 17 Juli 1945.
a. Masa Persidangan I
Masa persidangan I berlangsung selama empat hari
mulai dari tanggal 29 Mei sampai tanggai 1 Juni 1945. Persidangan I seluruhnya
merupakan masa sidang pleno yang dipimpin langsung oleh ketua BPUPKI. Dalam
sidangnya yang pertama 29 Mei 1945. Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya
untuk memberikan pandangan-pandangan tentang dasar Indonesia merdeka (Philosofische
Gronslag). Adapun pembicara pertama dalam sidang ini diisi oleh Muhammad Yamin,
yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan (lisan) mengenai dasar negara
kabangsaan yang rumusannya sebagai berikut:
1) Peri
Kebangsaan
2)
Peri
Kemanusiaan
3)
Peri
Ketuhanan
4)
Peri
Kerakyatan
5)
Kesejahteraan
Rakyat
Yang disusul kemudian dengan usulan tertulis
mengenai dasar Negara kebangsaan dengan rumusan sebagai berikut:
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Kebangsaan
persatuan Indonesia
3)
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Pada tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno
menyampaikan pidatonya pada siding hari ketiga BPUPKI. Dalam pidatonya beliau
mengusulkan lima
hal untuk menjadi dasar-dasar merdeka, dengan rumusan sebagai berikut:
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme
(peri kemanusiaan)
3)
Mufakat
(demokrasi)
4)
Kesejahteraan Sosial
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima
dasar Negara itu, beliau usulkan agar diberi nama “Pancasila”, yang merupakan
usul dari kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip sebagai dasar Negara itu
selanjutnya dapat disarikan menjadi Tri Sila yaitu (1) Sosio Nasionalisme
(Kebangsaan ), (2) Sosio Demokrasi (mufakat) dan (3) Ketuhanan. Kemudian Tri
Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong royong.
b. Masa
Persidangan II
Persidangan II ini BPUPKI ini berlangsung dari
tanggai 10 Juli - 17 Juli 1945. Dalam rapat tanggai 11 Juli 1945, dibentuklah
panitia-panitia kecil, yaitu panitia perancang undang-undang dasar, panitia
pembela tanah air, panitia soal keuangan dan perekonomian.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggai 22 Juni 1945 sembiian tokoh
nasional anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan
usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Setelah mengadakan pembahasan disusunlah sebuah piagam yang kemudian dikenal
dengan "Piagam Jakarta", dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seiuruh rakyat Indonesia
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno,
Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno, Tjokrosoejoso, Abdulkahar
Moezakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, KH. Wachid Hasjim dan Mr. Muh.
Yamin. Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika
Pancasila sebagaimana diuraikan di atas, kemudian diterima oleh BPUPKI dalam
sidang ke-2 (kedua) pada tanggal 14-16 Juli 1945.
d. Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
terbentuk pada tanggai 9 Agustus 1945, dengan ketua Ir. Soekarno dan wakil
ketua Drs. Muh. Hatta. Panitia ini mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat
penting yaitu:
1. Mewakili
seluruh bangsa Indonesia
2. Sebagai
pembentuk Negara
3. Menurut
teori hukum, badan ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara
e. Pengesahan
Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 Sehari setelah
Proklamasi tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang
pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang
terdiri atas dua bagian, yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945. Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai
berikut:
1. Mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945
a. Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian
berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah
diterima BPUPKI pada tanggai 17 Juli 1945, yang kemudian berfungsi sebagai
Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan
dengan perubahan Piagam Jakarta.
2. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden pertama
3. Menetapkan berdirinya Komite Nasionai Indonesia Pusat (KNIP)
sebagai Badan Musyawarah Darurat
Rumusan dasar Negara yang disarikan dan tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut :
1) Ketuhanan yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seiuruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 inilah yang benar dan sah, karena selain mempunyai
kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh
bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), ini berarti rumusan
Pancasila tersebut telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
C. FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
1. Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam aspek
kehidupan.
Pada
hakekatnya, ideologi merupakan hasil reaksi manusia sangat menentukan cara
berpikir masyarakat, bangsa dan Negara. Ideologi menentukan keberadaan suatu
bangsa, membimbing bangsa dan Negara untuk mencapai cita-cita. Pentingnya
ideologi bagi suatu negara antara lain:
a.
sebagai landasan fundamental
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b.
membentuk identitas atau jati
diri melalui nilai-nilai yang diyakini
c.
Memberi arah bagi suatu bangsa
untuk mewujudkan cita-cita
d.
Sarana mempersatu bangsa dalam
menjaga kedaulatan Negara.
Adapun fungsi dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara antara lain :
a.
Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat ”…maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat berdasarka kepada …”. Sebagai dasar negara, segala yang ada dalam negara
tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut.
b.
Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa
Pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi
dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia,
Pancasila dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
c.
Pancasila sebagai Kepribadian
Bangsa
Pancasila yang dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan
bangsa kita sejak zaman nenek moyang hingga sekarang adalah sesuatu yang
menyebabkan bangsa kita berbeda dengan bangsa lain. Perbedaan tersebut antara
lain disebabkan oleh perbedaan nilai kehidupan. Pancasila merupakan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia,
serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
d.
Pancasila merupakan Perjanjian
Luhur dan Tujuan Yang hendak Dicapai
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang telah disetujui
oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan
yang kita junjung tinggi, bukan sekedar penemuan kembali nilai-nilai
kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad
lalu, melainkan karena Pancasila itu mampu membuktikan kebenarannya setelah
diuji lewat sejarah perjuangan bangsa.
Tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia yaitu
mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, baik lahir maupun batin
berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman tentram, tertib damai dan merdeka.
e.
Pancasila sebagai Sumber Dari
Segala Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala sumber hokum, Pancasila
dijadikan dasar dari segala aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, semua hukum atau peraturan yang berlaku harus bersumber dari
dasar Pancasila. Sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa
yang menjadi sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran, dan
cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
f.
Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila merupakan paham yang dianut bangsa Indonesia dalam
perjuangan mengisi kemerdekaan menuju kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi
akan mempengaruhi cara berpikir dan bertingkah laku masyarakat dan bangsa.
Agar dapat
memelihara relevansi yang tinggi dan kuat menghadapi perkembangan aspirasi
masyarakat dan tuntutan zaman, setiap ideologi harus memiliki tiga dimensi
yaitu :
1)
Dimensi Realita
Ditinjau dari dimensi realita, ideologi itu mengandung
nilai-nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup di dalam
masyarakat, terutama pada saat ideologi itu lahir. Tujuannya ialah supaya
masyarakat merasakan, menghayati, dan menganggap nilai-nilai dasar itu sebagai
milik mereka bersama. Dengan demikian, nilai-nilai dasar ideologi itu tertanam
dan berakar dalam masyarakat.
2)
Dimensi Idealisme
Dilihat dari dimensi idealisme, suatu ideologi
perlu mengandung cita-cita yang hendak dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, bangsa yang memiliki
ideologi akan mengetahui ke arah mana mereka akan membangun bangsa dan negaranya.
3) Dimensi
Fleksibilitas
Setiap ideologi harus memiliki dimensi
fleksibilitas, yakni dimensi yang memungkinkan berkembangnya
pemikiran-pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa menghilangkan hakikat
yang terkandung di dalamnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan
hanya mungkin dimiliki secara wajar dan sehat oleh suatu ideologi yang terbuka
atau ideologi yang demokratis. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika internal. Ideologi
terbuka tetap aktual, selalu berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang ada.
D. NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA
1. Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi
bangsa dan negara Indonesia
tidak terbentuk secara mendadak. Pancasila juga bukan diciptakan oleh seseorang
sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi tain di dunia, meiainkan
melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kausalitas, asal mula Pancasila dibedakan
atas dua macam, yaitu asal muia yang langsung, dan asal mula yang tidak
langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut.
a. Asal
mula yang langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafat dibedakan
atas empat macam, yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien, dan
kausa finalis. Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles. Adapun asal mula
yang langsung tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu asal mula
saat sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan, yaitu sejak dirumuskan oleh
para pendiri negara pada sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI
kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Adapun rincian asal mula langsung
Pancasila tersebut adalah sebagai berikut. ,
1) Asal
mula bahan (kausa materials)
Bangsa Indonesia
adalah sebagai asal dan nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila itu pada
hakikatnya merupakan inti sari nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai
religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia: Dengan
demikian, asal mula bahan Pancasila adalah kepribadian dan pandangan hidup
bangsa Indonesia
sendiri.
2) Asal
mula bentuk (kausa formalis)
Asal mula bentuk adalah bagaimana bentuk Pancasila itu
dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Asal mula bentuk
Pancasila adalah pada saat Ir. Soekarno bersama Drs. Moh. Hatta serta anggota
BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk,
rumusan, serta nama Pancasila.
3) Asal
mula karya (kausa efisien)
Asal mula karya adalah asal mula yang menjadikan Pancasila
dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Jadi, asal mula karya
adalah saat PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara
mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan
pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.
4) Asal
Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para
pendiri negara tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Oleh
karena itu, asal mula tujuan tersebut adalah pada anggota BPUPKI dan Panitia
Sembilan, termasuk Soekarno dan Moh. Hatta, yang menentukan tujuan
dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang
sah. Dengan demikian, para pendiri negara tersebut juga berfungsi sebagai kausa
sambungan karena merekalah yang merumuskan dasar filsafat negara.
b. Asal
mula yang tidak langsung
Secara kausalitas, asal mula yang tidak langsung
Pancasila adalah sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Telah dijelaskan bahwa asal
mula nilai nilai Pancasila terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, serta
dalam nilai-nilai religius bangsa Indonesia. Dengan demikian, asal
mula tidak langsung Pancasila terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan
hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Asal mula tidak langsung Pancasila jika dirinci adalah sebagai berikut.
1) Unsur-unsur
Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara,
nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
2) Nilai-nilai
tersebut terkandung dalam pandangan hidup rnasyarakat Indonesia
sebelum membentuk negara, berupa nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam
memecahkan permasalahan sehari-hari bangsa Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya adalah bangsa Indonesia
sendiri, atau dengan lain perkataan, bangsa Indonesia sebagai kausa materialis
atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila. Secara etimologis
istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca dan sila. Panca
artinya lima,
sedangkan sila berarti alas, asas, atau dasar sehingga Pancasila berarti lima asas atau lima dasar.
Secara esensial (hakiki) ada
beberapa pendapat tentang arti Pancasila. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila
adalah jiwa bangsa Indonesia,
turun temurun sekian abad lamanya. Menurut Prof. Mr. Notonegoro, Pancasila
adalah dasar filsafat negara Indonesia.
Sedangkan menurut penjelasan Panitia Lima, Pancasila adalah Lima asas yang merupakan ideplogi negara,
maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Atas dasar beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pancasila
adalah dasar falsafah atau landasan negara Indonesia yang terdiri dari lima asas, di dimana
antara sila satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Istilah Pancasila, secara historis
sudah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit Hal ini dibuktikan bahwa dalam
buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan Sotasoma karangan Mpu Tantular
telah dimuat istilah Pancasila yang berarti berbatu sendi yang lima, yang
disebut Pancasila Krama atau Lima Pelaksanaan Kesusilaan, yaitu:
a. tidak boleh melakukan kekerasan,
b. tidak boleh mencuri,
c. tidak boleh dengki,
d. tidak bbleh berbohong, dan
e. tidak boleh mabuk minuman keras.
Jadi dari segi adanya istilah, Pancasila sudah
ditemukan sejak zaman Majapahit yaitu dalam buku Negarakertagama. Istilah
Pancasila dalam buku tersebut berbeda makna/terlepas dengan istilah Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Isi rumusan formal Pancasila yang resmi seperti yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat. Selanjutnya mengenai sistematika, tata tulis, dan cara
pengucapan Pancasila ditegaskan dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968; yaitu:
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2) Kernanusian
yang adil dan beradab.
3) Persatuan
Indonesia.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan isi Pancasila dilihat dari segi
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, Pancasila merupakan kristalisasi
perilaku bangsa Indonesia
yang sudah mengakar, membudaya dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Jadi, munculnya nilai-nilai Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila tersebut dapat digambarkan
pada contoh berikut ini.
a. Sila I
: nilai keimanan, ketakwaan, menghormati antar pemeluk agama, tawakal.
b. Sila II
: tenggang rasa, menghargai orang lain, dan menjunjung tinggi HAM.
c. Sila III
: persatuan, kekeluargaan, kerjasama, rela berkorban, dan cinta tanah
air.
d. Sila IV : musyawarah, rembuk bersama, tidak memaksakan
kehendak, dan demokratis
e. Sila V
: nilai-nilai keadilan, saling membantu, sederhana, dan bekerja keras.
2. Nilai Sila-Sila
dalam Pancasila
Pancasila mengandung nilai-nilai tertentu.
Maksudnya, dalam keberlangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan kebudayaan bangsa. Nilai-nilai tersebut
semestinya menjadi rujukan bersama bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
negara, memelihara keutuhan bangsa dan melakukan perbaikan nasib bangsa.
Berikut ini akan diuraikan nilai – nilai terpenting
yang terkandung dalam tiap – tiap sila Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila "Ketuhanan Yang Maha
Esa" terkait dengan soal hubungan antara negara dengan agama serta
hubuhgan antarumat beragama. Nilai-nilai itu antara lain adalah ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, toleransi kebebasan beribadah, kehormatan kepada agama/kepercayaan
lain, kerukunan dan kerjasama antarumat beragama. Bagi negara nilai-nilai
tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara, antara lain:
- Negara
wajib mengakui, menghormati, dan menjamin hak hidup agama-agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin
hak kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan, beribadah
menurut agama dan kepercayaannya, dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan
yang diyakininya.
- Negara
wajib membina sikap positif warga negara terhadap agama dan kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan bagi warga negara,
nilai-nilai tersebut di atas membawa akibat, antara lain lernbaga-lemabaga dan
komunitas komunitas keagamaan serta para pemeluk agama dan kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa memiliki kewajiban untuk secara proaktif meningkatkan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa; menjunjung tinggi kebebasan beribadah, menghormati
agama/kepercayaan lain, membina sikap toleransi, kerukunan dan kerja sama
antarumat beragama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila
"Kemanusiaan yang adil dan beradab" terkait dengan soal hubungan
antara negara dengan warga negara serta hubungan antara Negara dengan bangsa
lain. Nilai-nilai ini antara lain adalah persamaan derajat, penghargaan hak
asasi manusia, solidaritas antarbangsa, keadilan, keberadaban, dan perdamaian.
Bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat daiam penyelenggaraan negara,
antara lain:
1) Negara
wajib mengakui, menghormati, dan menjamin hak-hak asasi warga negara tanpa
diskriminasi .
2) Negara
menghormati keberp.uaan dan hak hidup negara lain tanpa membeda-bedakan
ideologi, bentuk negara, serta sistem politiknya
3) Negara
menghormati dan tidak melakukan campur tangan terhadap urusan dalam negeri
negara lain
4) Negara
dan bangsa Indonesia
mengupayakan terwujudnya perdamaian dunia
5) Negara
dan bangsa Indonesia
membangun kontak, komunikasi, dan kerja sama positif dengan negara lain
berdasafkan prinsip kesamaderajatan dan koeksistensi damai
Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai
tersebut di atas membawa akibat warga Negara memiliki kewajiban moral untuk
mengembangkan penghargaan terhadap hak asasi manusia; mengembangkan budaya
kesamaderajatan, dan diskriminasi, saling menghormati, kerjasama, solidaritas,
perdamaian, dan kerja sama dengan sesama warga negara maupun negara lain; mengembangkan
sikap dan perilaku yang adil dan beradab.
c. Persatuan
Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila
"Persatuan Indonesia"
terkait dengan soal keberlangsungan tanah air dan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai itu antara lain cinta bangsa, cinta tanah air, persatuan bangsa,
penghargaan terhadap kemajemukan, keselarasan dalam kemajemukan (multikulturalisme),
dan gotong royong. Bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam
penyelenggaraan negara, antara lain:
- Negara
wajib menjamin keberadaan (eksistensi) dan kelangsungan negara Kesatuan
Republik Indonesia
- Negara wajib melindungi segenap tanah air dan
bangsa Indonesia
- Negara
wajib mengakui, menghormati, dan menjamin kemajemukan bangsa Indonesia
- Negara
wajib mengembangkan dan rnemelihara persatuan dalam keragaman (Bhinneka Tunggal
lka)
Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai
tersebut di atas membawa akibat warga negara memiliki kewajiban moral untuk
mengembangkan sikap nasionalisme dan patriotisme; menghargai kemajemukan dan
mengembangkan kerja sama lintas suku ras, agama dan golongan; mengedepankan
kepentingan bangsa di atas kepentingan sendiri dan kelompok demi tetap
terpeliharanya kesatuan bangsa. ,
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat dalam perrnusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakiian" terkait dengan soal pengelolaan pemerintahan
negara. Nilai-nilai itu antara lain adalah kebijaksanaan, musyawarah, mufakat,
demokrasi, partisipasi, desentralisasi, transparansi, akuntabilitas. Bagi
negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara,
antara lain :
- Pemerintahan
negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat;
- Negara
waiib mengakui, menghormati, dan menjamin hak-hak poiitik warga negara;
- Negara
wajib mengakui, menghormati, dan menjamin partisipasi warga negara dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Pemerintahan negara dilaksanakan berdasarkan
prinsip desentralisasi;-
- Demokrasi
dikembangkan dengan menjunjung tinggi kebijaksanaan dan prinsip musyawarah
untuk mufakat;
- Pemerinrahan negara diselenggarakan secara
transparan dan akuntabel.
Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai
tersebut de atas membawa akibat warga negara memiliki kewajiban moral untuk
berpartisipasi secara aktif dalam proses penyelenggaraan negara guna
mengembangkan pemerintahan demokratis; bersikap proaktif dalarn berbagai
kegiatan kemasyarakatan untuk menurnbuhkan budaya demokratis.
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
terkait dengan soal upaya mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara.
Nilai-nilai itu anrara lain adalah keadilan sosial, kesejahteraan sosial,
pemerataan, jaminan sosial. Bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat
dalarn penyefenggaraan negara, antara lain:
1) Negara
wajib mengusahakan tersedianya prasyarat-prasyarat sosial yang memungkinkan atau
mempermudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
2) Negara
wajib menghargai, mengakui, dan menjamin hak warga negara untuk mewujuakan
kehidupan individual dan sosialnya sesuai dengan aspirasi-aspirasi serta kemungkinan-kemungkinan
yang tersedia baginya;
3) Negara
wajib menciptakan sistem hukum dan peradaban yang menjamin terciptanya sosial;
4) Negara
tidak mencampuri segala urusan masyarakat, melainkan membatasi diri pada
urusan-urusan yang menunjang usaha masyarakat yang tidak mampu diselenggarakan
sendiri oleh masyarakat (prinsip subsidiaritas)
5) Negara
wajib mengembangkan system jaminan sosial untuk memberdayakan masyarakat
miskin. Sedangkan bagi warga negara, nilai-nilai tersebut di atas membawa
akibat warga negara memiliki kewajiban moral untuk berpartisipasi secara aktif
dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan sosial, mewujudkan jaminan sosial
dan pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.
Berdasar Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 nilai-nilai
luhur Pancasila dijabarkan dan dikembangkan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Manusia Indonesia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Mengembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan
diyakini.
f.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
g.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
a. Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c. Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan
Indonesia
a. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apa bila diperlukan.
c. Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/ Perwakilan
a. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
b. Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g. Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
h. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati
hak orang lain.
e. Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
g. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
i. Suka
bekerja keras.
j. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial.
3. Nilai
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku
dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini
dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika perkernbangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi
Pancasila nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih konkret sehingga memiliki kemampuan yang reformatif
untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring
dengan aspirasi rakyat; perkembangan iptek serta zaman.
Dalam ideologi terbukaterdapat cita-cita dan nilai-nilai
yang mendasar yang bersifat tetap. Dengan demikian, penjabaran ideologi
dilaksanakan dengan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai suatu contoh
keterbukaan ideologi Pancasila antara lain dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat
dan berkumpul sekarang terdapat puluhan partai politik, dalam kaitan dengan
ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalarn kaitannya dengan
pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam, dan bidang lainnya. Berdasarkan
pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a. Nilai
Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yang meliputi Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut
merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga
dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan dan nilai-nilai yang
baik dan benar. Nilai dasar ideoldgi tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD
1945. Oleh karena Pembubaran terhadap hal tersebut sama halnya dengan
pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945 yang di dalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara
negara, hubungan antarlembaga penyelenggara negara beserta tugas dan
wewenangnya.
b. Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta
lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi,
penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar idiologi Pancasila.
c. Nilai
Praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat, berbangsa, dan bemegara. Dalam realisasi praktis inilah penjabaran
nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan
perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi
terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
a. Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sisternatis, rasional, dan
menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
yang meliputi Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan,
b. Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan daiam suatu sistem norma,
sebagairnana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
c. Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus
mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh
karena itu, Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif,
Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
E. Upaya Mempertahankan dan Melestarikan Nilai-Nilai
Pancasila
1. Nilai luhur Pancasila
Sebagai ideologi, Pancasila merupakan pemusatan
atau kristalisasi dari pola pikir yang berupa sistem ide
(cita-cita/angan-angan/paham), kepercayaan dan sikap yang menjadi dasar suatu
masyarakat atau bangsa tertentu dalam menginterpresfasikan hidupnya. Suatu sistem
nilai yang tumbuh dari tampil dalam bentuk norma-norma dasar.
Pandangan hidup yang dimiliki suatu bangsa,
tumbuh dan berkembang melalui proses
sejarahnya sendiri-sendiri serta mengalami perkembangan dari
generasi ke generasi. Dalam menjawab
tantangan yang timbul sebagai akibat terjadinya hubungan manusia dengan sesamanya, manusia dengan masyarakat, dan manusia dengan alam sekitar,
tumbuh aturan-aturan atau nilai-nilai yang diyakini akan kebenarannya, dan lambat
laun nilai-nilai tersebut berkembang menjadi nilai-nilai yang dihayati
dan diamalkan. Dalam perkembangan selanjutnya, nilai-nilai tersebut digunakan
sebagai tolok ukur atau norma dalam kehidupan. Dengan demikian nilai-nilai
ini berkembang menjadi cita-cita hukum guna mengatur kehidupan masyarakat
di segala aspek, seperti aspek ekonomi, sosial,
politik, budaya, keamanan, dan sebagainya. Apabila seperangkat nilai yang terkandung
dalam pandangan hidup disusun secara sistematik dan diterapkan sebagai dasar
kehidupan seluruh komponen masyarakat atau bangsa, maka terciptalah ideologi
masyarakat atau ideologi bangsa negara dari rongrongan, ancaman dan serangan
musuh. UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara. Termasuk dalam hal ini adalah
mempertahankan ideologi Pancasila. Upaya-upaya itu dapat dilakukan antara lain,
sebagai berikut :
·
Menumbuhkan
kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila
·
Melaksanakan
ideologi Pancasila secara konsisten
·
Menempatkan
Pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional
·
Menempatkan
Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia
2.
Jalur-jalur yang Digunakan dalam Penerapan Nilai-Nilai Pancasila
Penerapan nilai-nilai Pancasila diarahkan berjalan secara
manusiawi dan alamiah, serta tidak melalui proses indoktrinasi Penerapan
nilai-nilai Pancasila didasarkan pada pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi
era globalisasi dan permasalahan bangsa, sehingga muncul kesadaran untuk
merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai
Pancasila dapat dipertahankan melalui berbagai jalur dan penciptaan suasana
yang menunjang.
a. Jalur yang Digunakan
1) Melalui
Pendidikan
Peranan pendidikan sangat dibutuhkan dalam mempertahankan
nilai-nilai Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah) maupun pendidikan
nonformal di lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Pendidikan secara luas, merupakan dasar pembentukan
kepribadian, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kemajuan kehidupan
sosial pada umumnya. Kemajuan ilmu telah mengubah cara berfikir manusia saat
ini. Ilmu menjadi dasar perkembangan teknologi. Sedangkan teknologi telah
menjadi tulang punggung pembangunan dan kehidupan modern. Kehidupan modern yang
tetap mempertahankan nilai-nilai Pancasila dapat meningkatkan kesejahferaan
hidup umat manusia secara lahir maupun batin.
a) Di lingkungan
keluarga
Dalam keadaan normal lingkungan pertama yang berhubungan
dengan anak adalah orang tua, saudara, serta kerabat dekatnya yang tinggal
serumah, Melalui lingkungan tersebut anak mengalami proses pertumbuhan fisik
maupun kepribadian. Penanaman nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga
sebaiknya diberikan kepada anak sedini mungkin, cara-cara orang tua bersikap,
berperilaku, dan dalam mendidik anak, merupakan sarana yang dapat membangun dan
menumbuhkembangkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, misalnya :
saling menghormati dan menghargai, gotong royong, cara-cara menyampaikan keinginan
atau pendapat, kehidupan keluarga yang diwarnai dengan nilai-nilai agama, dan
nilai positif yang lainnya.
b) Di lingkungan
sekolah
Pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan pada tingkat
pendidikan dasar, peran guru sangat besar dan dominan. Nilai-nilai Pancasila
dapat dibangun dan ditumbuhkembangkan lewat proses pembelajaran sikap-sikap
yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti motivasi siswa agar
menyampaikan pendapat dengan cara-cara yang benar, menghargai perbedaan,
mengembangkan kreativitas, memupuk rasa kesetiakawanan sosial dan lain-lain.
Demikian pula meialui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti pramuka, PMR,
karya ilmiah, kesenian, pecinta alam, dan lain-lain.
c) Di lingkungan
masyarakat
Nilai Pancasila dapat dibangun, ditumbuhkembangkan dan
dipertahankan malalui berbagai organisasi di lingkungan masyarakat seperti RT,
RW, Karang Taruna, perkumpulan remaja, dan lain-lain. Di bawah ini adalah
contoh-contoh penanaman nilai-nilai Pancasila di lingkungan masyarakat.
·
Mengedepankan
musyawarah dalam mengambil setiap keputusan yang menyangkut kepentingan umum
atau masyarakat.
·
Dalam
musyawarah, tokoh masyarakat dapat memberikan contoh sikap demokratis, antara
lain menghargai perbedaan, penyampaian pendapat dengan cara-cara yang benar,
serta menghargai keputusan musyawarah.
·
Mendorong
sikap kekeluargaan melalui berbagai kegiatan, seperti pelaksanaan gotong
royong.
·
Mendorong
dan meningkatkan rasa cinta tanah air dengan kepedulian terhadap lingkungan.
2) Jalur Media Massa
Media massa
yang terdiri atas media cetak maupun elektronik merupakan alat komunikasi yang
dapat menjangkau masyarakat luas. Di era informasi sekarang ini, media masa
memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional yang tertuang daiarn
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Media rnassa memiliki kontribusi dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, lewat penyajian berbagai program yang setiap
saat akan diterima oieh masyarakat. dieh sebab itu, media massa harus memiliki dasar dan prinsip yang
je'as agar niiai-nilai iuhur yang terkandung dalam Pancasila tetap dapat
dipertahankan.
3) Jalur Organisasi
Politik
Salah satu fungsi dari partai politik adalah sebagai sarana
pendidikan politik baik bagi anggotanya maupun masyarakat luas. Hal tersebut
sebagai upaya mewujudkan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasiia dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Penciptaan
Suasana yang Menunjang
1) Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang antara lain berfungsi
untuk melindungi hak-hak dan kewajiban warga negara, haruslah mencerminkan jiwa
dan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundang-undangan yang lanjut dijabarkan
lewat berbagai kebijakan pemerintah harus tetap memperhatikan hak asasi
manusia, harkat dan martabat kemanusiaan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta
beroreintasi kepada kesejahteraan rakyat.
2) Aparatur Pemerintah
Untuk mewujudkan tujuan nasional, visi yang dicanangkan dan
harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Garis-Garis
Besar Haluan Negara adalah perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani
masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut,
aparatur negara harus memiliki pemahaman tentang tugas dan tanggung jawabnya,
sehingga tumbuh kesadaran untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, meningkatkan
pengetahuan, mengembangkan wawasan tentang bangsa dan tanah air Indonesia.
F. Kesalahan Melaksanakan Pancasila
Nilai-nilai luhur Pancasila senantiasa melekat
dan menjadi ciri khas atau kepribadian
yang membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa-bangsa lain. Ciri khas atau kepribadian bangsa Indonesia harus
ditampilkan secara jelas dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang
diamanatkan oleh Pancasila.
Berlangsungnya hidup bangsa dan negara Indonesia
merupakan tanggung jawab seluruh warga Negara setiap warga Negara harus
memahami dan memiliki kesadaran untuk melaksanakan Pancasila. Kesadaran itu
muncul dari realitas perjalanan sejarah, yaitu bahwa nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai hidup yang bermartabat kemanusiaan, merupakan jiwa dan watak
bangsa Indonesia
yang digali dari tradisi dan kebudayaan yang diwariskan nenek moyang. Sebagai
warga Negara kita harus memiliki kesadaran akan timbulnya konsekuensi jika
tidak melaksanakan Pancasila.
Kehidupan berbangsa menunjukkan pada cara hidup
yang menampilkan sikap membina, memperbaiki dan membangun bangsa berdasar
nilai-nilai Pancasila. Itulah cara hidup berbangsa yang positif. Cara hidup
seperti itu meliputi kesadaran untuk :
1.
Menghargai
kemajemukan bangsa
2.
Memelihara
persatuan
3.
Mengedepankan
kepentingan bangsa
4.
Menjaga
nama baik bangsa
5.
Memupuk
sikap patriotisme (cinta tanah air)
6.
Memupuk
sikap nasionalisme (cinta bangsa)
7.
Memupuk
solidaritas dengan sesama warga bangsa dan setanah air.
Cara hidup seperti ini sangat penting untuk
menghadapi berbagai tantangan dan ancaman kehidupan berbangsa. Adapun tantangan
hidup berbangsa yang datang dari dalam diri bangsa Indonesia sendiri antara lain :
1.
Primodialisme
: kecenderungan mementingkan kelompoknya sendiri baik atas dasar suku, agama,
ras, dan antar golongan.
2.
Lunturnya
sikap patriotisme dan nasionalisme
Sedangkan ancaman dari luar, antara lain munculnya :
1. Globalisasi yang berpengaruh negative yang tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa.
2. Adanya kejahatan lintas Negara yang masuk ke Indonesia.
3. Intervensi asing yang merusak persatuan
4. Terorisme lintas negara
5. Pengaruh ideologi asing yang menimbulkan
disintegrasi bangsa.
Kesadaran untuk melaksanakan Pancasila dapat
tumbuh dan melekat pada diri dan menjadi sifat karena didorong oleh :
1.
Bahwa
Negara Indonesia
berdiri karena perjuangan panjang seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan itu sendiri
merupakan pancaran jiwa dan watak bangsa yang sudah berabad-abad lamanya hidup
dan berkembang menjadi nilai-nilai luhur bangsa. Nilai-nilai itu misalnya
kekeluargaan, tolong-menolong, kebersamaan, gotong royong, rela berkorban,
cinta tanah air, rembug desa, nilai religius, dll.
2.
Bahwa
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan Indonesia didasarkan pada hokum
dasar nasional yaitu Pancasila. Pancasila mengandung suasana kebatinan dan
cita-cita hokum yang mewajibkan penyelenggara Negara, pemimpin pemerintah dan
seluruh rakyat memiliki budi pekerti yang luhur serta memegang teguh cita-cita
moral bersumber pada Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar